Tiga Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pincab Lainnya?

Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Wajib Dibongkar! 

Di Baca : 1610 Kali
Larshen Yunus tanggapi kasus korupsi Bank RiauKepri. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pernyataan tegas itu disampaikan Aktivis Larshen Yunus, selaku Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI).

Bertempat di Graha YK, Jalan Kartama Pekanbaru, baru-baru ini Aktivis Larshen Yunus pertegas, bahwa terhadap kasus dugaan korupsi tersebut bukan hanya 3 (tiga) orang saja yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, melainkan diduga ada banyak Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Riau Kepri yang turut serta melakukan perbuatan yang sama, yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

"Kasus Korupsi itu termasuk klaster yang baru. Tak banyak yang mengetahui sisi dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, yakni Kasus Pialang Asuransi Bank BUMD milik Pemerintah Daerah (Pemda). Bagi kami, ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa. Untuk itu diperlukan kecermatan dari Aparat Penegak Hukum (APH), agar mengusut tuntas kasus ini dengan penuh Presisi," harap Larshen Yunus, yang juga selaku Koordinator Umum Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia.

Selain Kepolisian, aktivis Anti Rasuah itu juga menyampaikan harapan kepada APH lainnya, yakni Kejaksaan dan Pengadilan. Agar dapat bekerja dengan penuh profesional sekaligus berkeadilan.

Sebagai informasi terbaru, bahwa ketiga terdakwa itu inisial HF, MJF dan NCA yang saat ini sedang mengikuti dan menjalani proses sidang dengan materi Fee Base Income di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar